
Tak ada lagi ramin di sini, sudah habis diambil jaman perusahaan dulu (HPH-Hak Pengelolaan Hutan), bibit juga tidak ada, tidak tumbuh lagi
17 November 2025, perjalanan pemantauan keberadaan ramin dimulai. Uan (51/nama disamarkan), pemantau senior kehutanan yang telah memiliki pengalaman yang panjang di Kalimantan Tengah, memimpin perjalanan. ”Hari ini pemantauan kita mulai dari Kabupaten Katingan selama 2 hari, kemudian Kabupaten Pulang Pisau 1 hari dan Kapuas 3 hari,” terangnya secara singkat. Aku dan Ami (disamarkan) bergegas menyiapkan setiap kebutuhan dalam perjalanan seperti kamera, GPS, pakaian ganti, parang, dan lain-lain. Kami tidak ingin melewatkan hari pertama dengan menunggu matahari meninggi, kami ingin segera mencapai titik yang hendak dipantau, kami tidak ingin kehilangan momen mengingat cuaca yang cepat berubah.
Ketiga kabupaten di atas dipilih secara acak dari 10 kabupaten/kota yang memiliki potensi ramin yang diperoleh melalui kajian Ecological Niche Method (ENM). Sepuluh kabupaten tersebut adalah Kabupaten Katingan, Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Sukamara, Pulang Pisau, Kapuas, Seruyan, Kota Palangka Raya, Barito Selatan, dan Barito Timur. Pada awal perencanaan Kabupaten Pulang Pisau tidak ada dalam target pemantauan tetapi kami memutuskan menelusurinya untuk memperluas area pemantauan.

Gambar 1: Peta potensi keberadaan ramin di Kalimantan Tengah berdasarkan kajian ENM
Pemantauan keberadaan ramin di habitat aslinya dewasa ini memang perlu dilakukan mengingat posisinya yang sudah ditetapkan menjadi spesies “yang sangat terancam punah kritis (Critically Endangered)” berdasarkan laporan dari IUCN 2018 dan masuk list appendix II CITES 2004. Akan tetapi hingga hari ini, berdasarkan data dari CITES (akses, 25/06/2025) pada periode 2020-2023, ekspor-impor kayu ramin tetap terjadi di pasar dalam bentuk produk kayu, kayu olahan, kayu bulat, kayu gergajian, gelondongan kayu, tanaman kering, dan serpihan/cacahan kayu. Dalam data yang disajikan terdapat 37.442 Number of specimens, 3.788,4 m3, 140.600 kg kayu yang diperdagangkan. Situasi kritis yang terjadi di habitat pohon ini kian hari kian kritis meskipun secara internasional telah dimasukkan sebagai daftar tanaman yang mesti dijaga ketat perdagangannya. Eksploitasi spesies ini pun tidak diikuti dengan tindakan pembudidayaan dan pembinaan untuk melestarikan jenis ramin (Bob dan Parno, 2003) yang notabene merupakan tanaman dengan karakter beregenerasi yang lambat dan buruk (Mansur et al., 2024; Wardani et al. 2010). Di sisi lain, tidak kalah penting, perubahan paradigma melihat tanah dan komoditas menyebabkan pembukaan lahan masif terjadi di Kalimantan Tengah, dengan begitu habitat ramin terus-menerus tergerus dan terancam.
Angin Segar Keberadaan Ramin
Secara umum saat kami berada di lokasi pemantauan kondisi cuaca mengalami perubahan yang sangat cepat dari situasi panas, mendung, gerimis dan hujan, keempat situasi ini bergantian secara terus-menerus menyebabkan perjalanan terkendala. Bilamana hujan tiba kami bisa terjebak di jalanan dan tidak melanjutkan perjalanan atau menghentikan penelusuran di hutan karena keterbatasan jarak pandang. Hujan dapat menggenangi jalanan yang pada umumnya rusak dan tidak mudah dilewati oleh kendaraan, sepanjang jalan dipenuhi genangan air, jalan berlumpur gambut dan berdebu menjadi santapan yang terus-menerus kami lewati.

Gambar 2. Kondisi jalan yang dilalui saat pemantauan
Tampakan mata, Kondisi lahan sepanjang perjalanan mengalami perubahan signifikan menjadi perkebunan sawit, perkebunan karet, pertambangan emas, pertambangan pasir serta kebakaran lahan. Kondisi ini menjadi tontonan yang membentang sepanjang jalan baik di jalan nasional, kabupaten, kecamatan, dan jalan desa di 3 kabupaten yang kami pantau. Tidak heran jika ada anekdot yang mengatakan Kalimantan secara umum dan Kalimantan Tengah secara khusus berada di ambang kehancurannya.

Gambar 3. Salah satu titik tambang emas yang menghiasi perjalanan pemantauan di Kalimantan Tengah
Saat kami memasuki area-area yang memiliki tegakan ramin, kontras terlihat pinggiran hutan dibatasi oleh keberadaan kebun sawit, baik yang berada di area konservasi maupun tidak, baik perusahaan sawit skala besar maupun skala kecil milik masyarakat. Lahan-lahan gambut yang mendominasi Kalimantan Tengah ini menjadi ruang penanaman sawit yang diminati oleh semua pihak, alasannya sawit lebih terjamin harganya, dan hanya sawit yang lebih cocok ditanami di lahan dengan kondisi demikian.
Di dalam hutan yang tersisa di mana ramin kami temukan, tampak gambut menghiasi lahan-lahan. Kami sering terjerembab dalam hutan bila tidak hati-hati memilih pijakan, situasi ini kadang kala menyenangkan, kadang kala menjengkelkan tapi tetap kami lalui dengan dendang sukacita. Saat menemukan ramin kami menyadari bahwa tanaman-tanaman hutan berupa jelutung, meranti, kantong semar selalu menghiasi sekeliling ramin. Sering kali bila tidak jeli membedakan, kami pun mengira meranti merupakan ramin yang kami cari, akan tetapi setelah mendekati batangnya dan melihat dari dekat, bukan ramin yang kami temukan.
Hal yang sama, kami sering tertipu oleh akar nafas dari jelutung yang mirip dengan akar nafas ramin, dibutuhkan kejelian untuk membedakannya, pengalaman yang dimiliki oleh Uan menjadi penting dalam pemantauan ini. Dia dengan pelan-pelan menjelaskan perbedaan ramin dengan yang lain dan ciri-ciri pembedanya dengan yang lain. ”Bilamana kesulitan menemukan ramin di hutan, perhatikan saja akar-akar nafas yang tumbuh ke permukaan, itu menandakan ramin ada di sekitar. Tapi beda dengan jelutung yang kulitnya lebih halus dari ramin.” Akar nafas ramin selalu berada beberapa meter dari batangnya sehingga kita tinggal perhatikan sekeliling untuk menemukan tegakan ramin. Dia menambahkan bahwa ”akar ramin ini berfungsi memperkokoh tanah dan gambut dalam menyimpan dan menyerap air. Sehingga bila tanaman ini hilang, potensi gambut akan cepat mengering saat kemarau dapat terjadi dan potensi banjir saat musim hujan juga mudah terjadi.”

Gambar 4. Akar nafas ramin muncul ke permukaan di lahan gambut basah
Beberapa kali kami menemukan jejak kaki beruang di dalam hutan, baik bekas cakar di pohon atau jejak kaki di tanah. Kemudian hal paling penting lainnya yang kami temukan adalah jejak sarang orangutan selalu kami temukan di lokasi ramin ini ditemukan.
Temuan Ramin di Kabupaten Katingan
Kabupaten katingan merupakan salah satu kabupaten yang berkedudukan di Kalimantan Tengah dengan dominasi lahan gambut. Area potensial pertumbuhan ramin yang diprediksi di Kabupaten Katingan seluas 18.945 hektare. Menjadi yang terluas dari 10 kabupaten yang berpotensi memiliki ramin.
Dalam perjalanan, pemandangan dari Palangkaraya menuju Katingan dipenuhi oleh himbauan untuk tidak membakar lahan dan hutan, plang-plang ini menandakan bahwa pada umumnya kebakaran di Kalimantan sangat marak terjadi hingga himbauan ini memenuhi jalanan. Data dari 2001 hingga 2024, Kalimantan Tengah kehilangan 900.000 hektare tutupan pohon oleh karena kebakaran (GFW, 2025). Pada dasarnya lahan gambut yang dominan di daerah ini menjadi tantangan bagi keberlangsungan ekosistem gambut yang rawan kebakaran dan pembukaan lahan yang masif dengan cara pembakaran.

Gambar 5. Salah satu plang himbauan untuk tidak membakar lahan dan hutan di sepanjang jalan Kalimantan Tengah
Perjalanan 3 jam menuju lokasi pemantauan melalui Desa Handiwung, Desa Luwuk Kanan dan Desa Tewang Tampang yang berada di luar titik Taman Nasional Sebangau (TN Sebangau) di sekitar Kasongan dipenuhi dengan pemandangan pembukaan lahan yang masif di sepanjang lokasi mendekati titik. Di desa Handiwung kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan, melalui jalan Hampangen – Mandawai dengan jalan kaki sekitar 1 km kami temukan tegakan ramin. Lokasi ini dipenuhi oleh bukaan lahan (land clearing) yang diperuntukkan untuk kebun sawit serta tambang emas rakyat yang menyisakan lubang dipenuhi air dan lumpur. Di lokasi temuan ini, pohon-pohon alam ditumbangkan untuk bukaan lahan sawit, kayunya masih dibiarkan tergeletak di lahan, tidak tahu apakah akan diambil suatu waktu atau akan dibiarkan begitu saja. Pohon-pohon tumbang ini tergeletak di area parit air yang digali untuk mengalirkan air gambut ke sungai, tujuannya supaya kedepan lahan ini dapat ditanami sawit. Temuan ramin di sini berpotensi segera hilang mengingat aktivitas pembukaan lahan yang marak di lokasi.
Di lokasi ini pada dasarnya menampilkan gambaran yang berbeda dengan citra satelit di google earth yang menunjukkan masih banyak tutupan pohon (akses citra 17 November 2025), pada kenyataannya sudah banyak bukaan lahan untuk pertambangan dan perkebunan.

Gambar 6. Pembukaan lahan untuk perkebunan sawit persis bersebelahan dengan tegakan ramin di temukan
Di lokasi lain, kami melakukan pemantauan di Zona Rimba TN Sebangau. Di lokasi ini kami hanya berhasil menemukan 1 tegakan saja dengan ukuran lingkaran keliling 128 cm dengan kemungkinan tinggi 25 meter. Lokasi ini ditempuh melalui Jalan Tjilik Riwut KM. 24 Kota Palangkaraya sampai titik batas Kabupaten Katingan dalam kawasan TN Sebangau.
Perjalanan dilakukan dengan menempuh jarak kurang lebih 5 km dengan jalan kaki mengikuti jalan drainase Pemkot Palangkaraya ke batas administrasi Kabupaten Katingan--Palangkaraya. Lokasi ramin yang ditemukan Pada wilayah TN Sebangau, berada dalam wilayah administrasi Kabupaten Katingan setelah melakukan tracking 1 km dari perbatasan. TN Sebangau Secara administratif terletak di 3 (tiga) wilayah Kabupaten/Kota, yaitu Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan, dan Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah dengan luas ± 568.700 hektare. TN ini secara resmi ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No.SK.423/Kpts-II/2004 tanggal 19 Oktober tahun 2004.
Di lokasi temuan ini, kami mengupayakan untuk menemukan titik lain dengan berkeliling dan menggunakan teknik menelusuri ke arah mana ramin condong. Arah condong tanaman ini biasanya mengindikasikan keberadaan tegakan lain. Akan tetapi cara ini tidak berhasil mempertemukan kami dengan sebaran baru. Kami menduga bahwa tegakan ini merupakan sisa satu-satunya dari bekas pembalakan jaman dulu. Tegakan ini sisa karena belum layak panen pada masanya. Kelangkaan ramin di TN Sebangau diamini oleh salah satu pekerja kebun yang kami temui dengan tidak sengaja di pinggir TN, yaitu Pak Rino mengatakan “Tak ada lagi ramin di sini, sudah habis diambil jaman perusahaan dulu, bibit juga tidak ada, tidak tumbuh lagi.” Percakapan ini ditambah lagi oleh Uan, “ya, 40 tahun lalu, kawasan ini habis dibabat oleh perusahaan HPH.” Pada dasarnya sebelum menjadi Taman Nasional, Kawasan Sebangau adalah kawasan HPH yang aktif sekitar awal 1970 an hingga pertengahan tahun 1990 an. pengangkutan kayu dilakukan dengan cara menggali parit/kanal di Hutan Rawa Gambut Sebangau.
Temuan Ramin di Kabupaten Pulang Pisau
Kabupaten Pulang Pisau merupakan satu dari 10 kabupaten potensial memiliki vegetasi ramin. Lokasi ini menjadi yang terluas ke 5 setelah Katingan, Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, dan Sukamara dengan total potensi tumbuh di area gambut seluas 6.751 hektare.
Salah satu moda transportasi eksis di kabupaten ini adalah fery yang menyeberangkan penumpang dari satu lokasi ke lokasi lain melalui sungai. Menuju titik yang dituju, kami memanfaatkan jalur Sungai Kahayan untuk menyeberang. Saat melakukan penyeberangan, pemandangan disuguhi oleh keberadaan tambang emas yang aktif sepanjang waktu menyedot emas dari dalam sungai Kahayan. Setelah menyeberang dan menuju lokasi, kami menemukan ramin yang hidup berkelompok di Desa Manen Paduran Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau. Spesies ini juga berdampingan dengan spesies Jelutung dan beberapa sarang Orangutan. Lokasi temuan ini berbatasan langsung dengan kebun sawit PT Citra Agro Abadi (PT CAA) dan posisinya hanya dipisahkan oleh jalan perkebunan lebar 5 meter dan sungai selebar kurang lebih 4 meter.
Hutan ini dipenuhi oleh rawa gambut yang kedalaman airnya bervariasi, tak jarang genangan air mencapai pangkal paha orang dewasa. Di lokasi ini kami memberanikan diri untuk terus masuk ke dalam hutan mengambil titik ramin sebanyak mungkin hingga akhirnya terhenti karena kedalaman gambut yang semakin sulit dilalui di dalam hutan.
Di lokasi lain yang masih berbatasan dengan PT CAA, sekitar 1 kilometer dari lokasi temuan awal, kami menemukan keberadaan dari bekas tebangan kayu ramin yang pengolahannya dilakukan di tempat menjadi papan ukuran tebal 5 cm, lebar 20-40 cm dan Panjang 1 meter. Kami memprediksi pembalakan ini terjadi 2-5 hari sebelum kami tiba (kami tiba di lokasi 19 November 2025), gambaran ini terlihat dari tebangannya yang masih terlihat baru. Di sini juga kami melihat keberadaan dari sarang orangutan, indikasi orang utan kehilangan habitat semakin tampak di lokasi ini.

Gambar 7. Bekas tebangan Ramin di Kabupaten Pulang Pisau
Temuan Ramin di Kabupaten Kapuas
Kabupaten kapuas secara potensial tergolong sebagai 5 kabupaten dengan potensi ramin paling sedikit (Kapuas, Seruyan, Kota Palangkaraya, Barito Selatan, Barito Timur), namun di antara kelimanya, Kapuas memiliki potensi paling tinggi dengan luas wilayah sebaran potensial 5.098 hektare. Meskipun kabupaten Kapuas secara potensi kecil dibanding 5 daerah paling potensial lainnya, pembuktian lapangan menunjukkan daerah ini memiliki potensi yang substansial. Di kabupaten ini terdapat dua KSA/KPA yang secara penataan belum selesai yaitu KSA/KPA Sungai Barito dan KSA/KPA Tanjung Malatayur. Kedua area ini pada dasarnya hanya dipisah oleh Sungai Kapuas yang membentang melewati Kabupaten Kapuas. Di dalam lokasi ini pada dasarnya telah banyak dihuni oleh masyarakat dengan beragam aktivitas baik untuk bermukim atau untuk aktivitas ekonomi skala kecil hingga besar.
Di kedua area ini kami menemukan fakta bahwa ramin berdasarkan titik sebarannya kebanyakan berada di pinggir jalan dengan kondisi hutan sekunder, pemukiman, kebun sawit dan kebun karet lahan gambut, tambang emas, lahan-lahan terbakar, semak belukar, ladang, dan lahan-lahan terdegradasi lainnya yang keseluruhannya di dominasi oleh gambut. Jalanan rusak menjadi ciri khas utama perjalanan di daerah ini yang berimplikasi pada kesulitan akses oleh mobil menuju beberapa lokasi yang hendak di pantau. Lokasi yang didominasi oleh gambut ini membuat pemantauan makin sulit dan berisiko ditambah kondisi hutan yang sudah terdegradasi membuat sulit untuk mencari ramin meskipun ada potensi. Kadangkala ada jalan masuk ke area gambut, namun sialnya di ujung jalan merupakan jalan buntu atau rawa gambut yang menakutkan. Barangkali bisa saja menempuh dengan jalan kaki memasuki hutan ini tapi tantangannya sangat besar ditambah berdasarkan pengukuran di map avenza, kemungkinan jarak dengan lokasi yang dituju bisa mencapai 5 kilo meter, yang artinya butuh waktu seharian untuk melakukan pencarian di lokasi itu, belum lagi kemungkinan di tengah jalan ada potensi gagal karena situasi hutan yang tidak menentu. Lokasi-lokasi dengan kondisi demikian, kami temukan sepanjang daerah seperti Desa Lawang Kajang (masih dalam KSA/KPA Sungai Barito), Desa Masaran melalui jalan tambang ilegal sekaligus jalan illegal logging, Desa Petak Puti dan Desa Humbang Haya.
Di Desa Petak Puti, berdasarkan wawancara dengan Sekretaris Desa, Suharga, dulu sekitar tahun 1990 sebaran pohon ramin sangat banyak di desa ini, akan tetapi karena ada illegal logging dan HPH jaman orde baru hingga sekarang, ramin sudah hampir punah. Sisa keberadaan ramin secara fisik tumbuh di izin Hutan Desa seluas 4.000 hektare. Jalur menuju Hutan Desa ditempuh dengan jalur sungai sekitar 1,5 jam dilanjutkan dengan jalan kaki sekitar 1 jam perjalanan. Kami tidak menempuh lokasi ini meskipun sebelumnya kami berencana mengunjunginya. Alasan utama menghentikan ekspedisi ke sini adalah karena cuaca yang berubah-ubah dan tampak saat itu juga potensi hujan deras akan terjadi.

Gambar 8. Uan dan Ami mengukur diameter pokok ramin di lokasi pemantauan
Masyarakat Desa Petak Puti menyadari ramin merupakan spesies yang sudah langka dan tidak bisa diperdagangkan secara bebas sebagaimana terjadi 3-4 dekade lalu. “Saat ini pemerintah telah melarang pengambilan tanaman ini dari habitatnya,” terang salah satu warga desa. Keterangan ini menunjukkan sebenarnya di tingkat lokal pengetahuan atas keterbatasan keberadaan dari spesies ini sudah memadai, tantangannya ada pada para pemburu yang terus-menerus mencari keberadaan tegakan ini untuk diperjualbelikan secara internasional.
Setelah meninggalkan desa ini dengan cerita-cerita yang menarik kami menuju Desa Humbang Raya dalam area KSA/KPA Sungai Barito. Pintu masuk menuju lokasi disambut oleh ucapan selamat datang di perkebunan sawit dan pabrik minyak kelapa sawit PT Sakti Mait Jaya Langit seluas 13.075 hektare dan pengumuman sitaan oleh KPK atas seluruh aset yang ada di lokasi tersebut. Di lokasi ini kami menemukan kawanan ramin yang hidup berkelompok dengan variasi besaran yang berbeda-beda. Kali ini kami menemukan anakan ramin dengan diameter 1 dan 2 cm. Sama dengan lokasi lain di mana ramin kami temukan, beberapa sarang Orangutan dan bekas cakar beruang kami temukan di sini. Sayangnya, lokasi ini berada dalam ancaman yang nyata dari pembukaan lahan seperti lahan sawit di sebelahnya yang notabene adalah kawasan lindung namun dengan bebas dibuka

Gambar 9. Daun dari anakan ramin yang berhasil dipantau di Kabupaten Kapuas
Kesimpulan: Tantangan Menjaga Populasi dan Habitat Ramin
Dalam kesempatan ini kami menemukan tantangan utama menjaga populasi dan habitat ramin adalah :
Konversi lahan yang sebelumnya hutan menjadi lahan sawit, kebun karet, tambang emas dan pemukiman baru masyarakat di area rawa gambut. Kami menemukan di tiga kabupaten di lokasi terpantau secara langsung berbatasan dengan perkebunan sawit, baik sawit rakyat maupun kebun perusahaan besar di lokasi konservasi dan non konservasi. Misalnya area dalam KSA/KPA Sungai Barito terdapat perkebunan sawit dan pengolahan minyak sawit PT Sakti Mait Jaya Langit. Pabrik ini berbatasan langsung dengan letak ramin di temukan dengan hanya dipisahkan jalan perusahaan dan parit aliran untuk mengalirkan air gambut. Di Desa Handiwung, Kecamatan Tasik Payawan, Kabupaten Katingan ancamannya juga adalah kebun sawit, bedanya hanya pada pengelolanya yaitu masyarakat. Kondisi lapangannya ramin di sini tidak dibatasi oleh apapun melainkan langsung berada di atas lahan yang sama dengan bukaan lahan (land clearing) yang diperuntukkan untuk kebun sawit.

Gambar 10. Lahan sawit berbatasan langsung dengan lokasi ramin ditemukan
Selanjutnya ancaman dari perdagangan ramin yang berimplikasi pada penebangan di habitat asli masih masif terjadi. Di lokasi ditemukan adanya aktivitas pembalakan kayu di Kabupaten Pulang Pisau menunjukkan list apendiks dan red list IUCN tidak berlaku bagi tanaman ini.
Akibat dari kedua hal ini adalah populasi ramin sangat menurun di seluruh daerah penyebarannya dengan meninggalkan sisa-sisa populasi yang terfragmentasi (Oldfield et al., 1998). Sekali lagi ucapan singkat Pak Rino “Tak ada lagi ramin di sini,” menjadi relevan bila ditarik ke kondisi sekarang, bahwa ramin akan hilang dari habitat bilamana aktivitas konversi lahan dan perdagangan ramin tidak segera diatasi. Jangan sampai ucapan tersebut menjadi sabda, kita harus segera bergegas.
