IFM Fund
    BerandaTentang KamiMitraProgramPublikasi
    |
    MasukFunding Gateway

    Open Call for Proposal

    Panduan Hibah
    IFM Fund

    Distribusi Hibah Kecil untuk Pemantauan Independen Kehutanan di Indonesia. Temukan seluruh informasi yang Anda butuhkan untuk memahami program hibah IFM Fund di sini.

    Latar Belakang Wilayah & Pendanaan Timeline & Prasyarat Penilaian & Pengajuan Unduh Template
    01

    Latar Belakang

    Praktik tata kelola hutan di Indonesia dari hulu hingga hilir masih jauh dari kata ideal. Berbagai pelanggaran terus terjadi dan sering luput dari perhatian publik maupun pengawasan negara. Deforestasi yang masif, pembukaan lahan besar-besaran tanpa memperhatikan daya dukung lingkungan, kebijakan yang lebih berpihak pada kepentingan pengusaha dibandingkan kepentingan masyarakat luas, lemahnya penegakan hukum, praktik penyalahgunaan legalitas, serta minimnya transparansi dalam perizinan menjadi gambaran utama carut-marut tata kelola hutan Indonesia.

    Kesemrawutan tata kelola ini nyata di berbagai daerah. Di Aceh, habitat biodiversitas berkurang drastis akibat aktivitas tambang dan perkebunan dalam kawasan hutan. Di Kalimantan Barat, ruang hidup masyarakat lokal semakin tergerus oleh deforestasi untuk ekspansi sawit. Di Papua Barat, Proyek Strategis Nasional (PSN) yang membutuhkan lahan skala besar mengakibatkan kerusakan ekosistem hutan hujan tropis dan mengancam keberlangsungan hutan adat. Sementara di Jawa Timur, pelabuhan yang difungsikan sebagai pusat transit dan hilirisasi kayu, berpeluang sebagai area transit untuk menyelundupkan kayu-kayu dari berbagai pulau di Indonesia.

    Upaya pencegahan kerusakan hutan yang semakin masif perlu direspon melalui pemantauan independen yang kuat. Penguatan peran pemantauan di tingkat tapak mesti dijembatani dengan akses pendanaan yang memadai untuk mendukung mobilitas di lapangan. Keterbatasan pendanaan selama ini menjadi alasan kehadiran IFM Fund yang memfasilitasi hibah kecil (small grant) bagi para pemantau. IFM Fund mendukung pemantauan pada aspek pemanfaatan hasil hutan kayu dan non-kayu, komoditas berbasislahan, legalitas, kepatuhan, sertifikasi, konflik sosial, dampak ekologis, intervensi kebijakan, penegakan hukum, dan transparansi informasi. Mandat IFM Fund mencakup tiga hal: (1) memfasilitasi dukungan pendanaan bagi pemantauan independen kehutanan; (2) mendukung peningkatan kualitas pemantauan independen; dan (3) mendorong tata kelola kehutanan yang lebih baik melalui pemantauan independen.

    Sebagai bagian dari usaha mencapai tata kelola yang lebih baik, IFM Fund membuka akses dana hibah kecil (small grant) untuk empat provinsi: Aceh, Kalimantan Barat, Papua Barat, dan Jawa Timur. Fokus pemantauan meliputi: pemantauan dan respons terhadap bencana serta kebakaran hutan dan lahan di Aceh; pemantauan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kalimantan Barat, termasuk kepatuhan perizinan dan dampaknya terhadap masyarakat; pemantauan pelaksanaan PSN pengembangan tebu di Papua Barat, termasuk dampaknya terhadap tutupan hutan, keanekaragaman hayati, dan hak masyarakat adat; serta pemantauan sektor hilir industri kayu dan kepatuhan rantai pasok di Jawa Timur.

    Tujuan Program

    Mendorong Perbaikan Tata Kelola Kehutanan

    Mewujudkan tata kelola kehutanan yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan berkeadilan melalui penguatan kebijakan, peningkatan koordinasi antar lembaga (termasuk pemantau independen), serta pelibatan masyarakat lokal/adat dalam pemantauan dan pengambilan keputusan.

    Meningkatkan Pengawasan dan Penegakan Hukum

    Memperkuat sistem pengawasan pengelolaan hutan dan pemanfaatan sumber daya alam dengan koordinasi antar instansi, pemanfaatan teknologi pemantauan, serta mekanisme pelaporan dan tindak lanjut yang lebih efektif.

    Meningkatkan Kapasitas Pemantau Independen

    Memperkuat kapasitas teknis, kelembagaan, dan jaringan pemantau independen agar mampu menjalankan fungsi pemantauan secara profesional, kredibel, dan berbasis bukti.

    Output

    Perbaikan Tata Kelola KehutananTerwujudnya sistem pengelolaan hutan dan sumber daya alam yang lebih transparan, akuntabel, partisipatif, dan berkeadilan. Perbaikan ini didukung oleh koordinasi multipihak antara pemerintah, pemantau independen, masyarakat adat/lokal, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan sektor swasta, serta penyempurnaan kebijakan yang mendorong keterbukaan informasi, partisipasi publik, penyelesaian konflik, dan perlindungan keanekaragaman hayati.
    Penguatan Pengawasan dan Penegakan HukumSistem pengawasan kehutanan diperkuat melalui pemanfaatan teknologi pemantauan, pengembangan sistem informasi berbasis data, serta koordinasi antara lembaga pemerintah, aparat penegak hukum, dan pemantau independen. Mekanisme pelaporan, verifikasi, dan tindak lanjut yang lebih efektif memungkinkan deteksi dan penanganan kasus pembalakan liar, perambahan hutan, perdagangan hasil hutan ilegal, serta kebakaran hutan secara tepat waktu dan berbasis bukti.
    Peningkatan Kapasitas Pemantau IndependenKapasitas teknis, kelembagaan, dan jejaring pemantau independen ditingkatkan agar mampu melaksanakan fungsi pemantauan secara profesional, kredibel, independen, dan berbasis bukti. Penguatan mencakup kompetensi pengumpulan dan analisis data, penggunaan teknologi, dokumentasi, penyusunan laporan, serta tata kelola organisasi dan kolaborasi antar lembaga. Dengan kapasitas yang lebih baik, pemantau independen dapat menghasilkan informasi berkualitas untuk mendukung advokasi kebijakan, memperkuat transparansi, dan mendorong perbaikan tata kelola kehutanan di tingkat lokal maupun nasional

    Belum Ada Hibah dibuka

    Siap Mengajukan?

    Daftar Sekarang Sudah punya akun? Login
    02

    Wilayah Prioritas & Ruang Lingkup Pendanaan

    Open Call Proposal difokuskan pada empat wilayah prioritas, yaitu Kalimantan Barat, Jawa Timur, Aceh, dan Papua Barat.

    Wilayah Prioritas

    Aceh

    Difokuskan pada pemantauan dan respon terhadap bencana serta kejadian kebakaran hutan dan lahan.

    Jawa Timur

    Difokuskan pada sektor hilir industri kayu dan kepatuhan rantai pasok.

    Kalimantan Barat

    Difokuskan pada pemantauan Hutan Tanaman Industri (HTI), termasuk kepatuhan terhadap perizinan, pengelolaan lingkungan, serta dampaknya terhadap tutupan hutan dan masyarakat sekitar.

    Papua Barat

    Difokuskan pada pemantauan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) pengembangan tebu, termasuk dampaknya terhadap tutupan hutan, keanekaragaman hayati, hak masyarakat adat, dan tata kelola pemanfaatan lahan.

    Ruang Lingkup Pendanaan

    IFM Fund memprioritaskan pendanaan bagi kegiatan yang berkontribusi pada penguatan sistem pemantauan independen sebagai instrumen untuk meningkatkan transparansi, partisipasi dan akuntabilitas tata kelola kehutana, serta pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Dukungan diberikan kepada kegiatan pemantauan yang mendorong perbaikan kebijakan dan memperkuat penegakan hukum melalui pendekatan kolaboratif dan berbasis data.

    1

    Pemantauan Deforestasi dan Perdagangan Komoditas Berisiko

    2

    Pemantauan Keanekaragaman Hayati

    3

    Penguatan Kapasitas Pemantauan Independen

    4

    Advokasi Kebijakan dan Kampanye Berbasis Hasil Pemantauan

    Besaran Anggaran

    Rp.20.000.000 - Rp.50.000.000 / Provinsi

    Besaran dukungan pendanaan akan disesuaikan dengan kualitas program yang diusulkan, cakupan dan kompleksitas kegiatan, serta kewajaran anggaran. IFM Fund akan melakukan penilaian terhadap kebutuhan pendanaan berdasarkan rencana kegiatan dan anggaran yang diajukan oleh masing-masing lembaga.

    03

    Timeline & Prasyarat Pengusul

    Timeline Project

    NoKegiatanTanggal
    1Pengumuman Open Call Proposal10 Juli 2026
    2Sosialisasi Calon Pengusul17 Juli 2026
    3Batas Akhir Pengajuan Proposal24 Juli 2026
    4Seleksi Administrasi dan Penilaian Proposal27 Juli - 04 Agustus 2026
    5Pengumuman Penerima Hibah07 Agustus 2026
    6Orientasi Penerima Hibah10 - 14 Agustus 2026
    7Pelaksanaan Kegiatan17 Agustus - 17 September 2026
    8Pelaporan18 - 30 September 2026

    Prasyarat Pengusul

    Pengusul yang dapat mengajukan proposal harus memenuhi seluruh persyaratan berikut:

    1Pengusul merupakan organisasi masyarakat sipil lokal yang berbasis dan/atau bekerja di provinsi prioritas program.
    2Pengusul memiliki fokus kerja atau ketertarikan pada isu - isu yang sejalan dengan tujuan hibah IFM Fund.
    3Pengusul memiliki rekam jejak dan pengalaman yang mumpuni di lokasi program yang diusulkan atau target wilayah program IFM Fund.
    4Pengusul memiliki pengalaman pemantauan dan advokasi pada isu lingkungan hidup atau pendampingan masyarakat.
    5Pengusul memiliki kapasitas dasar dalam pengelolaan program dan keuangan, termasuk perencanaan, pelaksanaan, administrasi, serta pelaporan kegiatan.
    6Pengusul bersifat independen dan bebas dari konflik kepentingan dengan perusahaan-perusahaan yang merusak lingkungan atau pihak lain yang berpotensi merusak lingkungan.
    7Pengusul memiliki kemampuan teknis pemantauan isu lingkungan hidup atau memiliki keinginan untuk meningkatkan kemampuan teknis pemantauan isu lingkungan hidup.
    8Pengusul tidak pernah terlibat dalam praktik korupsi, kekerasan, eksploitasi, dan/atau pelanggaran hukum lainnya.
    9Pengusul tidak terafiliasi dengan partai politik dan tidak menggunakan dukungan hibah untuk kepentingan politik praktis.
    04

    Aspek Penilaian & Mekanisme Pengajuan

    Aspek Penilaian

    Setiap proposal dinilai berdasarkan lima kriteria berikut dengan bobot masing-masing.

    KriteriaBobot Nilai
    Proposal layak secara teknis, dan rencana implementasinya sesuai dengan timeline dan anggaran yang diusulkan30
    Proposal menunjukkan manfaat yang jelas untuk mendukung dan mencapai tujuan IFM-Fund30
    Kemampuan yang terbukti untuk berkolaborasi dengan pemangku kepentingan lainnya10
    Proposal memuat rencana keberlanjutan proyek setelah masa pendanaan berakhir15
    Proposal menunjukkan kemampuan dalam mendukung/melibatkan kelompok masyarakat15
    Total Nilai100

    Mekanisme Pengajuan

    Pengajuan proposal dilakukan secara daring melalui kanal resmi website IFM Fund. Pengusul wajib mengisi formulir pengajuan dan mengunggah seluruh dokumen persyaratan sesuai dengan format serta batas waktu yang telah ditentukan. Informasi lengkap mengenai panduan pengajuan, format proposal, dokumen pendukung, jadwal seleksi, dan pengumuman hasil dapat diakses melalui website IFM Fund.

    Ajukan Proposal Sekarang
    05

    Unduh Template & Panduan

    Semua dokumen berikut tersedia gratis dan dapat langsung digunakan untuk menyiapkan berkas pengajuan Anda.

    ↓
    Referensi

    Format Excel (.xlsx)

    Budget Template

    Template standar IFM Fund untuk penyusunan Rincian Anggaran Biaya.

    Unduh .xlsx
    Referensi

    Dokumen PDF

    Panduan Penyusunan Proposal & RAB

    Guideline Call for Proposal IFM Fund & Panduan Pengisian RAB

    Unduh .pdf
    Referensi

    Dokumen PDF

    Panduan Penggunaan Platform

    Panduan langkah demi langkah penggunaan platform IFM Fund.

    Unduh .pdf

    Mulai Sekarang

    Siap mengajukan
    proposal Anda?

    Daftarkan organisasi Anda dan mulai proses pengajuan hibah IFM Fund sepenuhnya secara daring.

    Daftar & Ajukan SekarangSudah punya akun? Login

    Pertanyaan? Hubungi kami di info@forestfund.or.id

    IFM Fund

    Platform pemantauan kehutanan independen untuk menjaga hutan Indonesia tetap lestari melalui transparansi, data, dan kolaborasi multi-pihak.

    Navigasi

    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Mitra
    • Program
    • Publikasi

    Kontak

    • info@forestfund.or.id
    • 0251 - 8398897
    • Taman Yasmin
      Jalan Katelia Raya No.48, RT.01/RW.09, Cilendek Timur, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat 16112

    © 2026 IFM Fund. Hak Cipta Dilindungi.