
Salah satu spesies tumbuhan endemik Kalimantan dan Sumatera “Ramin (Gonystylus bancanus)”, dikategorikan sebagai spesies yang sangat terancam punah (critically endangered) oleh IUCN. Di tengah statusnya yang berada di ambang kepunahan, ramin terus-menerus menghadapi ancaman eksploitasi masif akibat tingginya permintaan pasar.
Tantangan kelestariannya kian berat karena ramin memiliki kemampuan regenerasi alami yang lambat, yang kini harus berkejaran dengan masifnya pembukaan lahan, aktivitas pembalakan liar, serta ekspansi komoditas seperti sawit dan tambang yang terus menggerus hutan-hutan tersisa. Padahal, secara ekologis ramin sangat berguna apabila tetap tumbuh kokoh di habitat alaminya, di mana akar napasnya yang menjulang keluar berfungsi penting untuk menahan air dan mengurangi risiko kebakaran pada lahan gambut.
Merespons ancaman terhadap hidupnya pohon ramin, Independent Forest Monitoring Fund (IFM Fund) bersama Kaharingan Institute, merilis laporan terbaru berjudul "Menunda Punah: Mendorong Perlindungan Gonystylus bancanus Sebagai Spesies Dilindungi di Indonesia".
Laporan ini mengombinasikan kajian Pemodelan Relung Ekologi (ENM) dengan verifikasi lapangan intensif di Provinsi Kalimantan Tengah. Laporan ini hadir untuk memperlihatkan potret nyata kondisi pohon ramin di lapangan saat ini, yang perlindungannya masih memerlukan perhatian. Laporan ini juga ingin berbagi cerita sekaligus menjadi masukan berharga bagi para pihak regulator, khususnya Kementerian Kehutanan, mengenai pentingnya memperkuat aspek perlindungan hukum. Mengingat sebagian besar habitat potensial ramin berada di luar kawasan konservasi.
Laporan selengkapnya pada link berikut: Menunda Punah: Mendorong Perlindungan Gonystylus Bancanus sebagai Spesies Dilindungi di Indonesia
