IFM Fund
BerandaTentang KamiMitraProgramPublikasi
|
MasukFunding Gateway
Kembali ke Publikasi
Monitoring Berita

Mengenal Ramin, Kayu Indah yang ‘Sangat Terancam Punah’

Sebagai masyarakat yang hidup di wilayah tropis yang terkenal akan kekayaan hutannya, kita sering luput dengan keberadaan kayu endemik seperti Kayu Eboni, Sonokeling, Mahoni, Merbau, Ulin, Gaharu, Cendana, Bengkirai, Meranti, Ramin, dll. Pohon-pohon ini tumbuh menjulang dan menyebar di hutan-hutan Sumatera hingga Papua dan digemari di pasar kayu internasional namun tak dikenali luas oleh masyarakat Indonesia.

8 Juli 2025 5 menit baca
Mengenal Ramin, Kayu Indah yang ‘Sangat Terancam Punah’

Sebagai masyarakat yang hidup di wilayah tropis yang terkenal akan kekayaan hutannya, kita sering luput dengan keberadaan kayu endemik seperti Kayu Eboni, Sonokeling, Mahoni, Merbau, Ulin, Gaharu, Cendana, Bengkirai, Meranti, Ramin, dll. Pohon-pohon ini tumbuh menjulang dan menyebar di hutan-hutan Sumatera hingga Papua dan digemari di pasar kayu internasional namun tak dikenali luas oleh masyarakat Indonesia.

Salah satu yang terkenal di pasaran adalah kayu Ramin (Gonystylus spp.) atau secara lokal sering dinamai dengan sebutan Setalam, Kayu Minyak, Gaharu Buaya, Medang Keran, Merang, Melawis, Ramin batu, Ramin Telur, Akenia, Ahmin, melawis, Garu Buaya. Pohon ini dijuluki sebagai kayu indah dan premium karena penampakan yang bertekstur halus, warna kayu yang indah,[1] keras, serba guna, serat lurus, dan mudah dikerjakan (Bob dan Parno, 2003; Muin dan Astiani, 2018).

Tunggak kayu ramin di Kalimantan Tengah. (IFM Fund)

Umumnya tanaman khas ini tumbuh berkembang di Pulau Sumatera dan Borneo secara berkelompok dan mendominasi di hutan air tawar dataran rendah dan hutan rawa gambut. Berdasarkan laporan CITES pada tahun 2002 terdapat 30 jenis kayu Ramin yang tersebar di berbagai titik dengan enam diantaranya yaitu G. affinis, G. bancanus, G. forbesii, G. macrophyllus, G. maingayi, G. Velutinus mempunyai nilai komersial tinggi, keras dan serba guna.

Bagi masyarakat tempatan tanaman-tanaman ini memiliki nilai tersendiri yang kadang digunakan untuk memenuhi bahan kebutuhan tempat tinggal dan sebagai dupa.[2] Akan tetapi di pasar global, tanaman-tanaman ini menjadi primadona karena kecantikannya dan diperdagangkan dalam bentuk olahan kayu berupa Lis, pasak kayu, furnitur, tirai jendela, stik snuker, sumpit, dan lain-lain, dengan negara konsumen didominasi Italia, Amerika Serikat, Belanda, Spanyol, Taiwan, Jepang, China, dan Inggris. Tingginya minat akan pohon ini mendorong pengambilan secara berlebihan dan ilegal dari habitatnya (Puja Utama, 2011). Tindakan ini kemudian mengakibatkan kayu ini terancam punah kritis.[3]

Tanaman ini marak dieksploitasi dari habitat aslinya sejak pertengahan dekade 1960-an dan awal dekade 1970-an. Pada periode ini kayu Ramin rata-rata diekspor dalam bentuk log (Bob dan Parno, 2003) bukan bentuk kayu olahan. Tingginya permintaan di pasar ekspor menyebabkan eksploitasi secara besar-besaran, yang terjadi hingga merambah pada kawasan konservasi, puncaknya pada tahun 1976 pengambilan kayu Ramin dari hutan alam mencapai 1,27 juta m3. Perambahan hingga ke kawasan konservasi, menunjukkan potensi kayu Ramin di luar kawasan konservasi pada dekade ini sudah menurun drastis.

Data perdagangan memperlihatkan pada tahun 1970an, 1980 an dan awal 1990 an, Indonesia secara reguler mengekspor lebih dari 500.000 m3 kayu Ramin, walaupun telah dilarang (pelarangan untuk ekspor log sejak awal 1980 an dan pelarangan ekspor seluruh kayu yang tidak diproses sejak tahun 1985). Pada tahun 1998 ekspor kayu ramin menurun menjadi hanya 260 m3 yang dilaporkan (CITES, akses 25/6/2025). Eksploitasi ini tidak diikuti dengan tindakan pembudidayaan dan pembinaan untuk melestarikan jenis ramin (Bob dan Parno, 2003), yang notabene merupakan tanaman yang karakternya beregenerasi lambat dan buruk (Mansur et al., 2024; Wardani et al. 2010).

Laporan Environmental Investigation Agency (1998) menunjukkan lebih dari 7,6 juta m3 kayu ramin telah ditebang dari kawasan hutan di Indonesia, antara tahun 1980 sampai dengan 1987. Pada tahun 1997 produksi kayu ramin telah mencapai penurunan sampai 489 m3, dari yang sebelumnya data potensi Ramin di Kalimantan Tengah yang dikeluarkan Dirjen Kehutanan tahun 1983 yang mencapai 76,11 m3/ha (Ø > 35 cm), potensi tegakan Ramin tahun 2003[4] hingga 2005[5] telah mengalami penurunan yang sangat tajam atau mengarah pada kepunahan. Bisa dilihat melalui laporan ITTO CITES Project (2010), dari sekitar 131 juta m³ pada 1983 menjadi sekitar 15 juta m³ pada 2005, penurunan drastis ini terutama disebabkan oleh pembalakan liar dan konversi lahan hutan.

Pada tahun 2001, dengan alasan menanggulangi isu illegal logging di lapangan, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk memasukkan seluruh jenis ramin ke dalam Apendiks III CITES dan menetapkan kebijakan penghentian sementara (moratorium) penebangan dan perdagangan Ramin melalui Keputusan Menteri kehutanan No. 127/Kpts-V/201 tanggal 11 April 2001, kemudian Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 168/KPTS-IV/2001 tentang Penggunaan Peredaran Kayu Ramin dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 1613/KPTS-II/2001 tentang Larangan Ekspor Kayu Ramin Gergajian. Sekretariat CITES kemudian menetapkan pencantuman ke dalam Apendiks III jenis Ramin dari Indonesia dan resmi berlaku sejak 6 Agustus, 2001 melalui Notification to the Parties No 2001/026.

Pencantuman apendiks III kemudian dinilai kurang mampu membatasi peredaran dan pembalakan liar di habitat asli sehingga melalui mekanisme CITES, pada CoP ke 13 tahun 2004 di Bangkok, Indonesia berhasil mengusulkan uplisting Apendiks Ramin menjadi Apendiks II. Lokakarya tri-nasional yang diselenggarakan di Malaysia pada bulan April 2004 mencapai konsensus mengenai pembentukan Tri-National Task Force dengan memfokuskan pada pemberantasan perdagangan ilegal Ramin antara Indonesia, Malaysia dan Singapura, dan mendukung pelaksanaan prosedur CITES yang benar untuk mengontrol perdagangannya.

Akan tetapi hingga hari ini, berdasarkan data dari CITES (akses, 25/06/2025) pada periode 2020-2023 ekspor-impor kayu Ramin tetap terjadi di pasar dalam bentuk produk kayu, kayu olahan, kayu gergajian, dan serpihan/cacahan kayu. Dalam data yang disajikan, terdapat 37.442 Number of specimens, 3.788,44 m3, 140.600 kg kayu yang diperdagangkan. Situasi kritis yang terjadi di habitat pohon ini makin hari kian kritis, meskipun secara internasional telah di masukkan sebagai daftar tanaman yang mesti dijaga ketat perdagangannya melalui apendiks II.[6] Artinya meskipun masuk apendiks II, bukan berarti Ramin berhenti dibalak secara liar dari alam tempatnya tumbuh.

[1] Bisa berwarna keputih-putihan, berwarna kuning pucat, kadang-kadang agak keabu-abuan, tanpa perbedaan yang jelas antara kayu gubal dan kayu teras dengan pola serat lurus dan saling mengunci (Muin dan Astiani, 2018)

[2] https://tropical.theferns.info/viewtropical.php?id=Gonystylus+bancanus

[3] The IUCN Red List of Threatened Species 2018

[4] Berdasarkan catatan Bob dan Parno di FWI, 2003.

[5] Berdasarkan catatan ITTO CITES Project tahun 2010

[6] Dimaksudkan sebagai upaya untuk mengontrol perdagangan kayu ini secara internasional untuk membatasi peredaran kayu secara illegal. Upaya ini dilakukan untuk mendorong kayu ini tetap bertahan di alam karena sifatnya yang pada dasarnya bukan pohon yang pertumbuhan dan pembibitannya yang mudah. Pengambilan yang serampangan secara terus-menerus menunjukkan sebaran kayu ini menurun drastis di habitatnya dan membuatnya menjadi salah satu tanaman yang sangat terancam punah (critically endangered).

IFM Fund

Platform pemantauan kehutanan independen untuk menjaga hutan Indonesia tetap lestari melalui transparansi, data, dan kolaborasi multi-pihak.

Navigasi

  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Mitra
  • Program
  • Publikasi

Kontak

  • info@forestfund.or.id
  • 0251 - 8398897
  • Taman Yasmin
    Jalan Katelia Raya No.48, RT.01/RW.09, Cilendek Timur, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat 16112

© 2026 IFM Fund. Hak Cipta Dilindungi.

Informasi Artikel

Tanggal
8 Juli 2025
Kategori
Monitoring
Waktu Baca
~5 menit
Lihat Semua Publikasi