Pemantauan Implementasi SVLK Pada Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Tanaman PT Balai Kayang Mandiri, Provinsi Riau

Forestfund, Februari 2023. PT Balai Kayang Mandiri (PT BKM) merupakan perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Tanaman yang mensuplai bahan baku pulp dan kertas ke PT Indah Kiat Pulp and Paper, Tbk. Areal Kerja PT BKM berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK 642/MENLHK/SETJEN/HPL.0/12/2018 memiliki luas 16.514 hektare, berada di Kecamatan Kandis, Siak, Sungai Mandau, dan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Selain itu, konsesi PT BKM terbagi menjadi beberapa blok, di antaranya Blok Minas I seluas 3.289 hektare, Minas II seluas 5.381 hektare dan Tasik Serkap seluas 7.844 hektare. Area konsesi rata-rata berada pada wilayah gambut dengan kedalaman mulai dari 100 cm sampai dengan 500 cm. PT BKM telah memperoleh Sertifikat Pengelolaan Hutan Lestari (S-PHL) dengan nomor 23-PHPL-006 dari PT Almasentra Sertifikasi, yang berlaku sampai dengan Agustus 2024..

PT BKM telah memiliki komitmen pengelolaan hutan berkelanjutan, komitmen tersebut tertuang dalam ringkasan publik yang di publish pada website Asia Pulp and Paper (APP). Atas komitmennya, PT BKM telah membuat kebijakan-kebijakan perusahaan, diantaranya kebijakan konservasi hutan APP, kebijakan kelestarian lingkungan, kebijakan kelestarian produksi, kebijakan kelestarian sosial, kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), kebijakan prinsip-prinsip dasar tenaga kerja, kebijakan tidak menggunakan pestisida yang di larang, kebijakan pencegahan kebakaran lahan dan hutan, dan kebijakan benturan kepentingan. Dengan adanya kebijakan-kebijakan perusahaan, sudah seharusnya PT BKM menjalankan secara penuh atas komitmennya.

Untuk melihat kinerja PT Balai Kayang Mandiri (PT BKM), Yayasan Gambut di Provinsi Riau yang didukung Independent Forest Monitoring Fund (IFM Fund), melakukan pemantauan terhadap kinerja PT BKM. Pemantauan tersebut guna memastikan bahwa PT BKM taat terhadap aturan SVLK khususnya patuh pada aspek prasyarat, aspek ekologi, dan aspek sosial, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor SK.62/PHPL/SET.5/KUM.1/12/2020. Pemantauan dilaksanaan pada bulan Juni 2022 sampai dengan September 2022, di Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Temuan Indikasi Ketidakpatuhan

Berdasarkan analisa citra satelit pada areal konsesi PT BKM Blok Minas I telah terjadi deforestasi seluas ±1.500 hektare, bahkan sejak Januari hingga Juni 2022 telah terjadi deforestasi seluas ±389 hektare. Hasil temuan lain menunjukkan pada areal lindung PT BKM terdapat kanal-kanal, bukaan lahan, dan kegiatan penebangan hutan alam serta ditemukan alat berat yang sedang beroperasi. Temuan-temuan tersebut berada pada lahan gambut yang kedalamannya mencapai 5 sampai 7 meter.

Sedangkan pada blok Minas II ditemukan indikasi, bahwa PT BKM telah membangun kanal di luar areal kerja yang berada di dalam kawasan Suaka Margastawa Giam Siak Kecil, Zona Inti Cagar Biosfer Giam Siak Kecil - Bukit Batu (GSKBB). GSKBB merupakan cagar biosfer ke-7 yang dideklarasikan pada tahun 2009, dan berada pada lahan gambut dengan fungsi lindung yang kedalamannya 3 sampai 5 meter. Berdasarkan analisa citra satelit ditemukan indikasi bahwa PT BKM membangun kanal baru yang diklaim sebagai batas terluar izin konsesi seluas ±80 hektare.

Selain itu, terdapat konflik dengan masyarakat pada areal seluas ±80 hektare. Konflik tersebut terjadi akibat PT BKM menggusur kebun masyarakat yang berada di atas lahan tersebut tanpa adanya sosialisasi maupun ganti rugi untuk ditanami akasia. Masyarakat mengaku telah mengelola lahan tersebut sejak 10 tahun yang lalu dan tidak mengetahui bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari areal konsesi PT BKM, kemudian di tahun 2020 PT BKM membangun kanal dan mengklaim bahwa kebun masyarakat berada di atas areal konsesi.

Hal lain yang menjadi catatan Pemantau Independen ialah terkait dengan penilaian pada indikator dampak terhadap tanah dan air. Hasil penilaian Lembaga Sertifikasi menunjukan nilai baik dengan justifikasi “dampak akibat kegiatan pemanfaatan hutan (HTI) di areal kerja PT Balai Kayang Mandiri dapat dikendalikan/diminimalisir, dan tidak terdapat indikasi terjadinya dampak yang besar terhadap tanah dan air dalam areal PT BKM, namun dari catatan pemantau independen PT BKM melakukan pembangunan kanal yang menembus langsung ke Danau Tasik Air Hitam, yang terindikasi berdampak terhadap ekosistem danau.